Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.

PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM

TUJUAN UTAMA

Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).

TUJUAN KHUSUS

  • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM;
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.

KETENTUAN PENERIMA BANTUAN

Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.

Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.

SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN

Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :

  1. Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
  2. Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
  3. Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.

SYARAT BANTUAN KESEHATAN

Sasaran

Persyaratan (kewajiban peserta)

Ibu Hamil

Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan.

Ibu Melahirkan

Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih

Ibu Nifas

Ibu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari

Bayi Usia 0-11 Bulan

Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.

Bayi Usia 6-11 Bulan

Mendapat suplemen tablet vitamin A

Anak Usia 1-5 Tahun

Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;

Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus

Anak Usia 5-6 Tahun

Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.

Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:

  • Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
  • Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
  • Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
  • Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
  • Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
  • Buku register (Kartu Menuju Sehat)

SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN

Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% tatap muka.

BESAR BANTUAN

Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.

Skenario Bantuan

Bantuan per RTSM per tahun

Bantuan tetap

200.000

Bantuan bagi RTSM yang memiliki:

Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui

800.000

Anak usia SD/MI

400.000

Anak usia SMP/MTs

800.000

Rata-rata bantuan per RTSM

1.390.000

Bantuan minimum per RTSM

600.000

Bantuan maksimum per RTSM

2.200.000

Catatan:

  • Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
  • Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
  • Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.

SANKSI:

Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.

PERAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Program keluarga harapan bidang kesehatan mensyaratkan peserta PKH (yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia < 6 tahun) melakukan kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. Oleh karena itu, program ini secara langsung akan mendukung pencapaian target program kesehatan. Di samping itu, PKH juga merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM).

Setiap anggota keluarga peserta PKH dapat mengunjungi dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan.

1. PUSKESMAS

Puskesmas diharapkan mampu memberi seluruh paket layanan kesehatan yang menjadi persyaratan bagi peserta PKH Kesehatan termasuk memberikan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (khususnya puskesmas PONED).

2. PUSKESMAS PEMBANTU DAN PUSKESMAS KELILING

Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling, yang merupakan satelit Puskesmas (dan jika dilengkapi dengan tenaga bidan), sangat diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir.

3. POLINDES DAN POSKESDES

Pondok bersalin desa (dikenal dengan sebutan Polindes) biasanya dilengkapi dengan tenaga bidan desa. Polindes diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu selama kehamilan, pertolongan persalinan, dan bagi bayi baru lahir; maupun pertolongan pertama pada kasus-kasus gawat darurat.

4. POSYANDU

Posyandu yang dikelola oleh para kader kesehatan dengan bantuan dan supervisi dari Puskesmas, Pustu, serta Bidan desa diharapkan dapat memberikan pelayanan antenatal, penimbangan bayi, serta penhyuluhan kesehatan.

5. BIDAN PRAKTEK

Di samping memberikan pelayanan kesehatan di polindes, bidan desa yang melakukan praktek di rumah dapat dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya dalam pemeriksaan ibu hamil, memberikan pertolongan persalinan, maupun memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus kegawatdaruratan.

HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN

1. Hak Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)

Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program JPKMM, maka kegiatan PKH kesehatan sepenuhnya dibiayai dari sumber program JPKMM/Askeskin di Puskesmas. Oleh karena itu, hak-hak yang akan diterima oleh PPK sesuai dengan apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin.

2. Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan

a. Menetapkan jadwal kunjungan

Pada tahap awal pelaksanaan, puskesmas dan posyandu memiliki peran penting dalam menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH ke berbagai fasilitas kesehatan.

Prosedur penetapan jadwal kunjungan peserta PKH adalah sebagai berikut:

· Puskesmas akan menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan dari UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam formulir jadwal kunjungan tersebut sudah tertulis nama anggota keluarga, jenis pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, status pelayanan/pemeriksaan kesehatan, tanggal dan nama/tempat pelayanan kesehatan.

· Untuk mengisi status pemberian pelayanan kesehatan:

1) Jika calon peserta PKH sudah pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas tersebut, maka petugas puskesmas harus mencocokkan dengan register yang tersedia di Puskesmas (yaitu kohor ibu hamil, KMS, buku imunisasi, penimbangan, dll). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku register, petugas puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan yang sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH.

2) Jika calon peserta PKH belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas (ini berarti register calon peserta tersebut tidak tersedia di puskesmas), maka petugas puskesmas harus menanyakan langsung kepada calon peserta PKH pada waktu acara pertemuan awal.

· Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan, petugas puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yang harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang disyaratkan.

· Formulir kunjungan yang sudah terisi akan diambil langsung oleh pendamping PKH di puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara pertemuan awal).

b. Menghadiri pertemuan awal

Perwakilan puskesmas akan diundang untuk menghadiri acara pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH. Dalam pertemuan ini, petugas puskesmas berkewajiban untuk:

· Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dengan calon peserta PKH, khususnya bagi mereka yang datanya tidak tercatat dalam register.

· Menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan serta tempat PPK terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh peserta PKH.

c. Memberi Pelayanan Kesehatan

Petugas kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan baik secara aktif maupun pasif kepada semua peserta PKH. Secara aktif, misalnya mengunjungi peserta PKH yang tidak hadir sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk diberikan pelayanan dan pembinaan. Secara pasif dengan cara memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mendatangi fasilitas kesehatan. Dalam memberikan pelayanan, petugas kesehatan harus mengacu kepada ketentuan dan pedoman pelayanan kesehatan yang berlaku.

Penetapan persyaratan PKH kesehatan akan berimplikasi pada peningkatan jumlah kunjungan di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, pemberi pelayanan kesehatan harus menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan (seperti, Vitamin A, Vaksin, tenaga kesehatan, dll).

d. Memverifikasi Komitmen Peserta PKH

Pembayaran bantuan komponen kesehatan pada tahap berikutnya diberikan atas dasar verifikasi yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Jika peserta PKH memenuhi komitmennya (yaitu mengunjungi fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai jadwal kunjungan di atas), maka peserta PKH akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur verifikasi komitmen peserta adalah sebagai berikut:

  • PPK akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT POS (Form K).
  • Petugas puskesmas (jika diperlukan) mengirim formulir verifikasi tersebut ke setiap PPK yang berada di bawah otoritas puskesmas, seperti Pustu, Polindes, Posyandu. Pengiriman formulir ke setiap PPK ini perlu dicocokan dengan jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.
  • Proses verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan adalah memeriksa formulir K tersebut dan mengisi bulatan pada nama anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
  • Formulir yang telah diperiksa / diverifikasi oleh petugas kesehatan tersebut selanjutnya diambil langsung) oleh petugas puskesmas. Petugas puskesmas selanjutnya merekap/mencatat anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
  • PT POS akan mengambil hasil catatan ketidakhadiran ini setiap 3 bulan sekali.

Kepala Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan (yaitu semua kewajiban PPK dalam PKH).

Ringkasan Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam PKH

Hak PPK

Kewajiban PPK

Sesuai aturan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin

1. Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH dan menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH (khusus petugas puskesmas dan atau kader posyandu).

2. Menghadiri pertemuan awal dengan calon PKH untuk ikut menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (khusus bagi petugas puskesmas).

3. Memberi pelayanan kesehatan kepada peserta PKH.

4. Memverifikasi komitmen peserta PKH kesehatan.

Bantuan tunai yang diberikan kepada RTSM peserta PKH, bukan untuk membiayai/membayar jasa layanan kesehatan atau pendidikan.

PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKH terdiri dari :

A. Lembaga Pendidikan Formal

Ø Sekolah Dasar (SD)

Ø Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Ø Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ø Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Ø Pesantren Salafiyah

B. Lembaga Pendidikan Non Formal

Ø BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar)

Ø SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)

Ø PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN

Lembaga pendidikan tersebut di atas memiliki peranan penting untuk mensukseskan pencapaian tujuan PKH pendidikan. Peran yang dimaksud adalah :

1. Menerima pendaftaran anak peserta PKH di satuan pendidikan

Setiap satuan pendidikan diharuskan menerima anak peserta PKH yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya pendidikan

2. Memberikan Pelayanan Pendidikan

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, institusi pendidikan berkewajiban memberikan pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar. Penyelenggara satuan pendidikan harus memberikan pengajaran kepada peserta didik, termasuk anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH pendidikan. Pengajaran harus mengacu kepada kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang dan jalur pendidikan.

3. Melakukan Verifikasi Koimtmen peserta PKH Pendidikan

Bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan terus diberikan bagi peserta PKH jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH memenuhi komitmennya, yaitu menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran minimal 85% hari efektif sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran berlangsung.

Tingkat kehadiran peserta didik harus diverifikasi oleh para tenaga pendidik di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.

Prosedur verifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi PI (terlampir) dari PT POS.
  2. Sesuai aturan yang berlaku di sekolah, tenaga pendidikan melakukan absensi kehadiran peserta didik di tiap-tiap kelas / kelompok belajar.
  3. Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan (tindak lanjut tahap dua diatas). Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi bulatan lingkaran dalam formulir verifikasi PI hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya.
  4. Formilir verifikasi PI yang telah diisi / diperiksa oleh tenaga pendidik (sekolah SD/MI, SMP/MTs, pesantren salafiyah, lembaga pendidikan non formal lainnya), dan diketahui oleh kepala sekolah, setiap 3 bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut.

Pimpinan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di setiap lembaga pendidikan. Pimpinan satuan pendidikan juga harus menjamin agar ketiga peran tersebut di atas dapat dijalankan dengan optimal.

Ringkasan peran lembaga pendidikan

  1. enerima pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKH di satuan pendidikan.
  2. Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan.
  3. Melakukan verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKH di tiap-tiap kelas/kelompok belajar.

Sumber materi:

  • Pedoman Umum PKH
  • Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah
  • Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan
  • Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Pendidikan
  • Buku Kerja Pendamping PKH 2007

Disarikan oleh :

Husnul Yakin Ali (Pendamping RTSM PKH Kabupaten Subang)

125 Respon untuk Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Mas Husnul,
    Saya operator PKH Kabupaten Bantul Yogyakarta.
    Sebagai sesama pendamping PKH, saya ingin menjalin hubungan yang memungkinkan kita untuk saling membagi informasi tentang PKH karena baru beberapa bulan ini kami melaksanakan program ini.
    Terimakasih, saya tunggu email mas husnul.
    regards,
    Zeny

  2. Sama seperti di tempat Bapak, di Subang juga awal-awalnya banyak pengaduan. Tapi untuk wilayah binaan saya Alhamdulillah aman terkendali.

    Bapak blognya di mana? wordpress?
    Log in dulu ke akun Bp, terus masuk ke blog yang kita buat, terus pilih menu Tulis, terus ke Tulisan jika ingin memuat artikel, atau Tulis, terus ke Halaman jika ingin memuat halaman statis.

    Kalau Bp belum punya akun wordpress, bapak bisa lihat artikel saya yang berjudul Start Blogging with WordPress.

    boleh kirim hp bapak ke email saya? : husnulyakinali@yahoo.co.id

  3. Salam Buat Teman2 PKH Bondowoso, tetapi selama ini seperti yang saya liat dan saya ketahui sendiri ni program keliatanya jalan di tempat. langkah kecil berupa koordinasi dari elemen2 terkait masih saja menemui kendala apalagi sampai pada tujuan PKH yaitu mensejahterakan masyarakat miskin, jauh sekali….. tapi salut deh buat mas husnul yang setidaknya ikut dalam mensosialisasikan PKH lewat blog nya.

  4. Hello Mr. husnul. Piye Kabare??? Kayaknya saya musti banyak belajar tentang dunia website sama sampean ini. saya bukan operator tapi pendamping di Kec Gempol Pasuruan JATIM. amatir banget gitu lho dalam jelajah dunia maya. bisa kasih cara bijak dan cepat bagaimana saya bisa mengekspose FOTO-FOTO RAKORNAS kita yang berhasil saya jepret ke dalam blog..,. trims banget. sementara itu dulu. LUAR BIASA

  5. WADUHHHH.. mulia betul PKH sampai sedeikian hebat fungsi dan tugasnya, bagaimana dengan pendampingnya pasti hebring-hebring.
    ibarat kata ” secara fungsi dan tugas Pendamping PKH adalah UJUNG TOMBAK PROGRAM, tetapi secara kedudukan Pendamping PKH berada di UJUNG TANDUK “. eh salah ya…, eh betul ya…

  6. ya bener mas udik , jadi siap-siap dah jadi RTSM, tapi mudah mudahan masih ada yang mikirin nasib kita, huaaaaaaa………

  7. salam kenal mas husnul kami para pendamping pkh kalitengah lamongan jatim, kami disini ingin sama-sama menyatukan visi dan misi pkh agar kedepan pkh lebih bermanfaat bagi masyarakat. ayo kita kuatkan asosiasi pekerja pendamping pkh

  8. kalo dah rame gini…. ya mohon bagi rekan pendamping yang TOP BGT di dunia maya bikin wadah yang lebih mudah kita akses rame-rame tanpa harus muter-muter kunjungi tiap alamat rekan-rekan. keberatan sih enggak cuma harapan saya yang memang terus terang awalnya nol pengetahuan dalam dunia maya dibuatkan “rumah” yang teramat mudah untuk dikunjungi dan bisa diakses bareng-bareng. teknis nya bagaimana ya saya serahkan dumateng rekan-rekan yang pakar di dunia IT. kayak rekan-rekan operator itu lho yang setiap hari kerjaanya kalo ga main game online ya chatting, ato bahkan chatt sambil mojok. Uuuu@@@@@h
    Bagaimana,,, setubuh,, eeeee. Setu….!!!

    LUARBIASA?????

    Gempol Pasuruan.

  9. Assalamu’alaikum,wr,wb.
    salam sejahtera,

    tolong sampaikan salam saya pada sahabat2 pendamping pkh se indonesia. salam perpisahan, semoga rekan2 semua selalu diberikan kesabaran, ketabahan dan keteguhan hati dalam mmperjuanngkan hak – hak orang miskin. karena, tmpuk harapan keluarga miskin ada ditangan anda. jadilah pejuang2 kemmiskinan yang iklas, niscaya kebahagiaan sejati itu pasti datang. Alhamdulillah, berkat do’a sahabat2 ku semua aku terpilih jadi anggota DPRD Kab. Subang Jabar. maka, dengan rasa berat hati aku lepaskan status pndamping pkh. ingat, apa yang dikatakan andri wongso ” Asah naluri dan nurani kita agar terbiasa membantu orang lain. Dengan begitu, kiita telah byak menanam benih cinta yang buahny kelak akan membawa kita padakebahagiaan sjati “.
    Selamat berjuang sahabat …. semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua, amin….
    Do’aku menyertai kalian semua …..

    FAJAR RISKOMAR
    ( Eks Pendamping PKH Kabupaen Subang Jawa Barat )

    MARI BERSAMA MEMBANGUN BANGSA

  10. Walaikum salam

    Kami ucapkan selamat buat Kang Fajar Riskomar yang telah menjadi anggota DPRD Kab. Subang Periode 2009-2014. Semoga perjuangan Kang Fajar dalam rangka mensejahterakan rakyat kecil yang membutuhkan terus berlanjut di Arena Wakil Rakyat. Amin

  11. Salam kenal kawan-kawan, saya pendamping PKH Kabupaten Sukabumi Jawa barat …
    Selamat kepada Bung Fajar Riskomar, eh dari partai apa berangkatnya ……

  12. Salam PKH…
    Minal Aidzin Wal Faidzin to all Pendamping PKH se-INDONESIA…
    Kabar kawan2 Pendamping PKH gmn?semoga baik-baik selalu…
    Gmn tugas-tugas PKH nya?semoga lancar2 smuanya.
    Q senang banget dpt bergabung dg anda semua (makasi ya pak husnul),apalagi saat RAKORNAS waktu itu.
    Semoga saja akan terulang kembali.
    Nitip nick facebook q ya…”Prasetya Smile” mgkin bisa jd tempat sharing gt tentang PKH.
    Thanks

  13. saya sampaikan rasa salut dan penghargaan yang paling tinggi saya kepada semua pendamping PKH seluruh Indonesia Khususnya Untuk Pendamping PKH Kab. Serang yang dengan relanya mendampingi RTSM untuk meningkatkan kesehatan dan pendidikan dengan purnawaktu, dengan tdk menghiraukan segala kritik maupun cercaan selama prosespendampingan dilapangan. Hidup Pendamping …..!!

  14. waaaahhhh..salut saluuuuuutttt….bagus bangett blog nyaaa……

    hidup PKH ..salam dari pkh kab mojokerto…

  15. Aku ikut gabung y .. dgn harapan dpt info2 ttg PKH, Soalnya kami masih tergolong baru. salam PKH Kota Makassar Sulsel.

  16. yth mas husnul,di wilayah saya byk saya temui penyaluran PHK kepada yg tdk berhak. trs gmn sebenaarnya kriteria org yg berhak menerima bantuan tersebut???? karna ada orang yang tercukupi kebutuhan hdup sehari2 tp menerima bantuan PKH, sedangkan ada anak yatim yg ibunya kerja seadanya tp sama sekali tdk mendapat bantuan PKH.gmana mas??????????????

  17. Kriteria masyarakat yang berhak menerima PKH adalah :
    1. Masyarakat tersebut tergolong “Rumah Tangga Sangat Miskin” menurut kriteria BPS
    2. Ibu rumah tangga sedang hamil/nifas dan atau mempunyai balita
    3. Mempunyai anak usia SD dan atau SMP
    4. Bersedia memenuhi komitmen di bidang pendidikan dan kesehatan. Untuk komitmen bidang pendidikan, yang bersangkutan harus menyekolahkan anaknya sampai tuntas pendidikan dasar (bagi yang mempunyai anak usia sekolah SD dan atau SMP). Untuk komitmen bidang kesehatan, yang bersangkutan harus memeriksakan kehamilannya minimal 4 kali selama masa kehamilan ke fasilitas kesehatan (posyandu/bidan), dan membawa balitanya ke posyandu setiap bulan.

    Jika Anda menemui kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Anda dapat berkoordinasi dengan pendamping PKH setempat, dan mengisi Form Pengaduan untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh UPPKH setempat.

  18. Salut buat teman2 pendamping PKH………..
    Semoga PKH tetap jaya…..
    Membantu orang-2 yg non kaya….
    Bravo PKH

  19. 1.boleh tahu g ne kira2 jumlah masyarakat miskin di kabupaten subang berapa n khususnya dikecamatan subang….????
    2.kenapa kecamatan subang diikut sertakan dalam PKH..??? Apakah faktor penyebab pertamanya karena angka kemiskinan dikec.subang tinggi…??????

    hatur thankyu sebelum n sesudahnya.

  20. Program Rawan Korupsi: pertanyaan saya, siapa yang mengawasi, apabila penerima sdh tidak ada misalnya pindah , menggal dunia dll ? wesel pkh tsb mestinya kan tidak di bayarkan . kalau petugas pos menandatanginya dan dipertanggungkan sebagai wesel terbayar, siapa yang tahu ?
    kejadian seperti ini di duga kuat terjadi di kantor pos BITUNG (SULUT) dan mungkin juga di kantor Pos lain ……..?

  21. Ass, sy mau mau ingin nanya kepada penempuh kebijakan, persaratan seorang penerima PKH yaitu punya anak sekolah, sy punya anak 2, satunya TK dan satunya kelas 2 SD. Awal pembagian kartu anggota kartu sy ditarik oleh petugas katanya krn sy bekerja sbg tenaga PTT nota bene tenaga honor yg belum jelas status sampai hari ini. Anehnya pd saat pembgian uang nama sy tetap di baca, namun pendamping PKH memendamkan dan didiamkan. Pertanyaan sy apa benar nama sy sudah dihapus? Sy hanya seorang tenaga PTT dan memiliki anak sekolah 2 orang tp kenapa ga dapat? Sy mohon kepada penempu kbijak di pusat utk tlng mengecek nama sy apa msh atau sdh dicoret? Ni mama sy : Margaretha Lalo, asal kab. Sumba barat NTT.
    Kedua yg ingin sy sampaikan, stelah sy bca jumlah pendapatan Tetap dan tambhan lain2 jumlahx besar, tp di kecmatan sy ada kasus RTMS yg tidak dpt uang dan hnya tanda tangan kuitansi kosong. Apa benar ini jg aturannya? Tlng dilakukan audit utk kegiatan PKH di kab. Sumba barat NTT. Dan mohon info via email sy.

  22. Ass, sy mau mau ingin nanya kepada penempuh kebijakan, persaratan seorang penerima PKH yaitu punya anak sekolah, sy punya anak 2, satunya TK dan satunya kelas 2 SD. Awal pembagian kartu anggota kartu sy ditarik oleh petugas katanya krn sy bekerja sbg tenaga PTT nota bene tenaga honor yg belum jelas status sampai hari ini. Anehnya pd saat pembgian uang nama sy tetap di baca, namun pendamping PKH memendamkan dan didiamkan. Pertanyaan sy apa benar nama sy sudah dihapus? Sy hanya seorang tenaga PTT dan memiliki anak sekolah 2 orang tp kenapa ga dapat? Sy mohon kepada penempu kbijak di pusat utk tlng mengecek nama sy apa msh atau sdh dicoret? Ni mama sy : Margaretha Lalo, asal kab. Sumba barat NTT.
    Kedua yg ingin sy sampaikan, stelah sy bca jumlah pendapatan Tetap dan tambhan lain2 jumlahx besar, tp di kecmatan sy ada kasus RTMS yg tidak dpt uang dan hnya tanda tangan kuitansi kosong. Apa benar ini jg aturannya? Tlng dilakukan audit utk kegiatan PKH di kab. Sumba barat NTT. Dan mohon info via email sy. Trimakasih

  23. Buat Bapak/Ibu Margaretha, untuk kasus namanya masih tercantum atau tidak dapat menghubungi langsung ke UPPKH tingkat Kabupaten setempat, tidak harus ke pusat.

    Sedangkan untuk kasus kuitansi atau lebih tepatnya wesel kosong, hal tersebut memang berlaku dalam PKH. Salah satu kondisi ketika RTSM menerima wesel kosong dimaksud adalah RTSM bersangkutan melanggar komitmen, sehingga jumlah bantuan terkurangi secara otomatis akibat pelanggaran komitmen yang dilakukannya.

    Sebagai contoh : 1 Keluarga RTSM hanya mempunyai 1 anak sekolah SD yang menjadi tanggungan, sehingga jumlah bantuannya :

    Bantuan tetap Rp. 200.000,-
    Bantuan bagi Anak SD Rp. 400.000,-
    Total bantuan diterima dalam setahun Rp. 600.000,-

    Jumlah Bantuan Pertahun Rp. 600.000,- dibagi dalam 4 kali pencairan, sehingga setiap kali pencairan seharusnya diterima Rp. 150.000,-

    Sehubungan dalam satu siklus (3 bulan) anak RTSM dimaksud kehadirannya kurang dari 85% (misalkan), maka setiap bulan pelanggaran akan dikurangi Rp. 50.000,- Jika selama tiga bulan berturut-turut melakukan pelanggaran (kurang dari 85% kehadiran), maka total sanksi/pemotongan sebesar Rp. 50.000,- dikali 3 bulan = Rp. 150.000,-

    Sehingga, Jumlah Dana diterima seharusnya : Rp. 150.000,-
    Dikurangi sanksi/pemotongan Rp. 150.000,-
    Maka ketika wesel dicetak, jumlah yang diterimanya akan otomatis Rp. 0,-

    Kenapa mesti ditandatangani/dicap jempol oleh yang bersangkutan? Itu karena supaya yang bersangkutan tahu bahwa dirinya telah melanggar komitmen, dan diharapkan ada perbaikan di siklus mendatang.

  24. Salam kenal. Saya Imam Chumedi, pendamping PKH Kec. wanasari Kab Brebes. PKH di Brebes, baru 1 tahun. dan mungkin dengan jumlah RTSM terbanyak se Indonesia. Satu hal, yang menjadi ganjalan di hati. Apakah di Kab lain yang (PKH) sudah lama berjalan, ada inventaris / dana tambahan untuk operasional pendamping PKH?? Bagaimana mekanismenya?? Nuwun

  25. Ping-balik: Arti Penting Pendampingan dalam PKH | Husnul Yakin Ali's Blog

  26. Ping-balik: PKH Bukan Hanya Sekedar Pencitraan | Husnul Yakin Ali's Blog

  27. Assalamualaikum wr.wb. Pak husnul? Saya salah satu warga yg tdk termasuk dlm program PKH, saya bekerja sebagai PHL/tenaga honorer, saya sangat berharap agar bisa terdaftar di PKH, kira2 kemana saya hrs mengadu pak, atas bantuan bpk sy ucapkan terima kasih banyak, ini alamat saya pak jln. Kh. Azhari lrg. Masjid jauharul iman no 691 rt 12 rw 06 kel. Tangga takat kec. SU-II Palembang sumsel.

  28. Pa Muhammad Angkut : Walaikumsalam….
    PKH merupakan program lintas sektoral, artinya program ini dari semenjak pendataan dan penetapan peserta PKH telah melibatkan dinas/instansi lain yang terkait. Untuk penjaringan peserta PKH, program ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Bagi Rumah Tangga yang terjaring dan masuk dalam kriteria Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) menurut kriteria BPS pasti dirinya akan diprioritaskan menerima bantuan PKH, dengan catatan jika di daerahnya Program ini telah ada, karena belum semua daerah di Indonesia menerima PKH.
    Untuk informasi lebih lanjut bapak bisa tanyakan kepada kelurahan setempat, dan menghubungi pendamping PKH di kelurahan bapak.

  29. Mas Imam : Masalah dana tambahan untuk operasional pendamping silahkan koordinasikan dengan Daerah/Kabupaten setempat melalui Dinas Sosial. Ada atau tidaknya dana operasional tambahan tergantung kepada komitmen pejabat di daerah untuk mensukseskan program PKH di daerahnya.

  30. saya telah mendaftar menjadi pendamping ppa pkh 2012.
    setelah konfirmasi disnaker< kab jember gak tau masalah pendampingan th 2012. Bagaimana Cara untuk mendapatkan info lebih lengkap

  31. Mas Mamba’ul ma’arif :
    Saya belum paham persis apakah yang dimaksud mas adalah PKH dalam arti “Program Keluarga Harapan”, atau PKH yang mempunyai arti lain selain itu? Karena setahu saya di daerah saya sendiri, PKH yang dimaksud “Program Keluarga Harapan” pelaksanaannya di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dan tidak ada kaitannya baik secara strategis maupun teknis dengan disnaker.
    PKH yang dimaksud “Program Keluarga Harapan” di sini adalah program lintas sektoral antara : BPS, Kemensos, Kemendiknas, Kemenag, Kominfo, Bapenas, dan PT. Pos, dengan tujuan untuk mendampingi Rumah Tangga Sangat Miskin dalam mendapatkan bantuan dan melaksanakan kewajibannya sebagai peserta PKH.
    Jika yang dimaksud oleh Bapak adalah PKH dimaksud, silahkan hubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

  32. asalamu’alaikum..numpang lapor aja,di desaku emang ada pkh.tp kok kami gk dapat.padahal ibuku seorang janda,adikku masih schol smp kelas 8.malahan orang ada ibu bpk,punya sapi lebih dari 1 malah dapat.n aku punya adik di sd,tp adik yg sd kini ikut paman.tlng di perhatikan bagi penerima dana pkh,juga karena kami miskin mau pinjam modal pnpm juga kopwan juga gk boleh.saya tahu kalau pemerintah ingin membantu rakyat miskin,cuma harus dilakukan survey.jangan main percaya aja.cek lapangan mendadak tanpa pemberitahuan.baru nanti tahu kebenerannya…………thanks………………

  33. bagi para pengurus PKH coba saya minta agar yang mendapat bantuan itu benar2 orang yang pas dan layak,,,,jangan sampai program yang mulia ini menyakiti masyarakat yang berhak,,,,desa kumpay,,kec banjarsari,,kab lebak,,,propinsi banten..

  34. Di Negara ini Kayaknya Program Untuk Semua Masyarakat Miskin Ngak ada Gunanya. habis dari aparatur pemerintahan yang paling bawah sampai yang tinggi banyak korupsinya. yang ngak miskin dijadikan miskin dan yang miskin di bikin tambah miskin. yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. aparat pemerintah kayaknya semua kerjanya ngak becus kalau liat ada lowongan untuk korupsi.

  35. Amelia Ky Kusuma : sekedar informasi juga :
    Alur pendataan dalam PKH sebagai berikut : Proses awal, data diperoleh dari hasil pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempunyai mitra di masing-masing wilayah/desa. Data dari BPS selanjutnya digunakan oleh UPPKH Pusat sebagai data awal untuk diverifikasi ulang di lapangan oleh Pendamping PKH. Pendamping PKH tidak berhak mengurang atau menambah data awal yang telah diterimanya, kecuali karena faktor : 1. rumah tangga tidak ditemukan, 2. rumah tangga tidak mempunyai komponen keluarga yang wajib ikut dalam komitmen pendidikan dan kesehatan (ibu hamil, melahirkan, balita, anak sekolah SD/SMP).
    Selain dua komponen di atas, sekali lagi pendamping tidak berhak mengurang atau menambah data, walaupun menurut persepsi pendamping, Keluarga tersebut dipandang mampu (pendamping tidak berhak menentukan persepsi itu), karena kriteria mampu dan tidak mampu menjadi tugas pokok dari BPS.

  36. Asep : kecemburuan sosial di masyarakat akan program ini pasti selalu ada, namun jika dibanding dengan program bantuan lain (BLT), saudara mungkin bisa menilai sendiri keefektifan dan keselektifan dalam menentukan penerima program.

  37. Yudi : Program PKH dalam memberikan bantuannya kepada Masyarakat peserta PKH tidak melalui birokrasi panjang dan efektiv, bantuan diterima langsung oleh penerima PKH di PT Pos atau melalui BRI, tidak lagi menggunakan kepanjangan tangan birokrasi pemerintah (Desa/Kecamatan/Kabupaten/Provinsi). Jadi, sangat kecil kemungkinan birokrasi dapat mengkorupsi dana PKH.
    Adanya Pendamping, UPPKH Kec, UPPKH Kab., dan UPPKH Pusat, tidak menjadi alur pencairan bantuan tunai dari pusat ke penerima program, tugas pokok pelaksana PKH hanya sebatas pertanggung jawaban administrasi dan hal-hal operasionalisasi lain di lapangan, bukan masalah keuangan.

  38. Salam Kenal dari Madura, sy blum mjd pendamping PKH namun masih daftar brgkl lulus ntr, boleh dong sharing informasi, tp boleh nich dikasih bocoran soal-soal yg diujikan nanti… thanks so much

  39. permisi mas mau nanya nih, itu yg bantuan utk pendidikan yang di dalam tabel itu dalam bentuk rupiah atau yg lain ? Trus apa saja kendala yg dialami oleh para pemberi pelayanan bantuan program keluarga harapan seperti mas ini ? Thanks before :)

  40. Atra : ya, semua bantuan dalam program ini dalam bentuk rupiah tunai, dan itu diterima oleh orang tua, bukan oleh siswa/balitanya. Kendalanya untuk para pemberti layanan bantuan yakni berupa kendala sektoral. Untuk wilayah yang sangat pelosok, kita musti sabar2 dalam menghadapi para peserta, karena anaknya rawan putus sekolah, atau balitanya tidak pernah dibawa ke posyandu.

  41. Salam PKH
    Saya OP Kab. Sampang Jatim n Baru tahu adanya blog punya husnul yakin ali
    Mantap Mas Bro…
    semoga bermanfaat buat yang lain
    minta tolong bagaimana tata cara pengisian Master data di aplikasi SIM PKH untuk pendamping yang anda buat
    mohon infonya…!
    Terima Kasih
    caiyo PKH…

  42. saya dari indramayu,mengharapkan kunjungan bapak ke rumah Bpk.Kosim desa Jatimulya Blok Kombo 2 RT.01/02 kec.terisi kab.indramayu,,melihat kondisi rumahnya.tks

  43. social worker, sungguh mulia tugasmu. Insya Allah sebentar lg di daerahku baru mo jalan, barusan dinsoskab buka pendaftaran PKH, mohon bantuannya bung dikirim kisi2 ujian tulisnya.

  44. ASSALAMUALAIKUM…… apa kbr semua..????
    saya Roy dari lampung. ia nih PKH d Kab. Tempat ku baru tutup minggu kemaren pendaftarannya…… salam doa dan bantuannya semoga aku d ikut sertakan kegiatan itu. Amin

  45. Assalamualaikum…. apa kabar semua??? Saya Yuni dari Kota Samarinda. Alhamdulillah hri ini penutupan pendaftaran pendamping PKH dan salah satu yg daftar. Do’akan ya semoga lulus dan bisa bergabung bersama pendamping PKH. Mohon masukannya ya, menyangkut apa saja di tes tertulis dan wawancaranya nanti…. Terimakasih ^_^

  46. Bp atu Ibu sy ingin untuk keluarga harapan kemana sy hrs menghubungi serta bagaimana syaratnya . Dapat menghubungi hp 085814263704 atu 082114887664 . Terimakasih

  47. Assalamu’alaikum..
    buad kk.kk yang dah lebih dulu menjadi operaor dan pendamping PKH,,
    boleh di dishare gg gmn bentuk soal tes tulis untuk operator PKH,,,
    soalnya Kamis 12 Juli 2012 Q ikut Tes untuk wilayah Lombok,,,
    mohon infonya yah,,,
    terimakasihhh,,,

  48. Assalamu’alaikum,kang abdi mah hoyong penerangan anu jelas,naon wae tugas pendamping pkh teh?alhamdulillah,abdi nembe lulus di pkh tapi teacan mulai tugas.htr nhun.by endang sumarna ti kab.sukabumi

  49. salam PKH.. sy pendamping kcmatan kodi utara kab. sumba barat daya NTT.. bwt temn2 pendmping n oprtor se-Indonesia salam super

  50. Assalamu’alaikum ….. salam kenal say muya pendamping pkh dari kab temanggung, alhamdulillah pkh baru mulai dilaksanakn di kab kami bulan oktober ini, mohon bantuan, bimbingannya n info ter update ttg PKH ini agar PKH di kab kami berjalan suxes n bermanfaat bagi semua makasih. Wassalam …

  51. asslamu’alaikum……….. sakam kenal.
    mau nanya bang, PKH di desa Lempuyang kec.tanara kab.serang-banten itu sebenarnya sudah ada pa belum?..
    soal’y selama 5thn berjalan program ini belum pernah saya lihat di desa kami.

  52. aduuuh…ga tau juga tuh,coz qt juga gi nunggu2 bntuan PKH ga nyampe2 si daerah kab.indramayu kec.terisi Desa Jatimulya Blok Kombo 2 RT01/02 atas nama Bpk.Kosim

  53. mo nanya ne mas, kluarga sy psrta PKH. Msalahnya disurat undangan yg trcantum nama istri sy, tp bgaimana jk khadirannya dwakilkan krn suatu alsan.? misalnya krn kondisi mentalnya yg tdk mendukung…

  54. desa saya di daerah demak ada pkh cuman belum ada sosialisasi/pembekalan informasi pada kelurahan yang cukup kok langsung undangan dibagikan ini membuat bingung seluruh warga di desa saya.tolong kinerja dari pkh di perbaiki…

  55. mas nurdin@ bisa saja saat pertemuan awal (validasi) di wakilkan,nama yg di undangan sebagai pengurus bisa juga di gantikan dengan nama lain yg ada di KK tersebut misal anak yg udah punya KTP,

  56. salam kenal dari pendamping kecamatan mranggen kabupaten demak, bisa share pengalaman dalam mendampingi rtsm

  57. ass.
    kang nepangken ti bandung..he
    hnya ingin share, ssy bukn peserta PKH tp kebetulan tau bnyk tentang pkh di lapangan,,, untuk pmebayaran tunai langsung kebetulan di bandung tdk melalui POS tp sdh di BRI….
    1.cmarkup data kemungkinan bisa dilakukan olh pendmping pkh,,,
    2. pemugutan olh kta klmpk pasti ada,,
    3. penyampaian penjelasan PKH kadang” oleh peserta RTSM susah dimengerti (faktor usia/pendidikan)

    nuhun kang tos di pasihan curhat dina blog na …

    wass

  58. Assalamu’alaikum….pa kbr pendamping dan operator seluruh Indonesia???? Pastinya slalu Hebat dan mjd Luarrr biasa…..Salam Kenal, dr pendamping n operator Bekasi, Jawa Barat.

  59. galang : Mark up data, tidak bisa dilakukan oleh pendamping…karna pendamping melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan KTP dan KK peserta PKH.
    Pemungutan liar oleh ketua kelompok bisa terjadi,jika pendamping tidak melakukan pendekatan kepada kelompok tsb dan memberikan pengertian bahwa tidak ada pemotongan dlm bentuk apapun kecuali pelanggaran thd komitmen.serta harus dilakukan pengawasan intensif pendamping thd kelompok tsb.
    Ya,tidaksemua peserta pkh mengerti ttg pkh..tp dg kerja keras pendamping dan sosialisasi pkh yg terus menerus….saya yakin, pkh dapat di mengerti oleh RTSM. SEMANGAT,,,,,,utk seluruh pendamping dan operator pkh di seluruh Indonesia….

  60. Assalamu’alaikum. Salam kenal utk semua pendamping pkh se indonesia.daerah kalian utk taon 2013 dah keluar honor or blm,kami di aceh utara blm ada kbr ne.trims.

  61. Mohon penjelasan di desa menceh kec.sakra timur kab.lombok timur Nusa tenggara barat kok g ada PKH

  62. Asss…wr.wb,,,Salam Kenal Sebelum_nya, buat PKH se Indonenesia,salut,Bangga dan teriring penghargaan yg paling tinggi tuk semua,Masalah Sosial Masyarakat merupakan suatu yg perlu terus di perhatikan oleh pemerintah,bangga sekali dgn adanya program ini,mudah2 an apaa yg jd tujuan bersama untuk masyakat tercpai dan kemiskinan serta kesenjangan sosial cepat teratasi,Amiin…..Saya Salah Satu peserta Pendamping PKH Kab.Lombok Timur khusus-nya Kec,Sembalun.mdahan Lulus…sehingga bs ikut andil dalam pekerjaan mulia ini.Bravo Selalu Rakyat Miskin…

  63. Dear admin(mas husnul) dan teman teman senior Operator PKH, mohon infonya tentang materi tes / ujian tertulis nya dong,.

  64. Dear admin(mas husnul) dan teman teman senior Operator PKH, mohon bantuan dan bimbingan nya mengenai materi ujian Operator Program Keluarga Harapan.
    Salam peserta tes Operator
    Septa
    Bengkulu – Indonesia

  65. ass…..teman 2 PKH saya dodi calon pendamping PKH prov. Bengkulu bisa minta bantuannya tentang materi yang akan di uji untuk pendampingPKH …????? Terimakasi..

  66. yth. mas khusnul
    saya seorang buruh lepas yang hasil pendapatannya Rp 17.500 per-hari dan anak 1 sudah sekolah dei TK. apakah bisa untuk mengajukan PKH untuk keluarga saya, mohon bantuannya
    nama saya: TITI HASYIM IFFARY
    alamat: RT.04 RW.01 Kalimati Adiwerna Tegal, 52194

    trimakasih

  67. Ass,,.
    Saya dr aceh, saya calon pendamping keluarga harapan, saya mau minta saran dari bapak/ibu apa2 yang akan di tes?

  68. Apakah saya bisa menjadi pelaksana operator PKH di daerah saya banyak anak dan ibu hamil yang memang butuh program seperti ini…..program ini sangat baik sekali. Sebagai manaje SDM bangsa yang berkualitas, yang tentunya mangharapkan perbaikan bangsa…bukankah bangsa atau negara yang baik ini di susun dari berbagai masyarakat yang baik dan masyarakat yang baik disusun dari keluarga-keluarga yang baik pula dan keluarga baik disusun dari individu-individu yang baik..nah jika demikian program ini sangat mulia sebagai awal manage sdm bangsa yang berqualitas… Maka dari itu dengan hati yang iklas dan semangat visi yang diemban,, ijinkan saya sebagai kader militan untuk bergabung di pogram mulia ini….besar harapan saya untuk bergabung..

  69. assalamu’alaikum…!!

    Saya ini peserta calon pendamping dari Sulawesi Tenggara/Kota Baubau tahun 2013..!!
    ingin menanyakan tentang tempat pengaduan PKH ini.????.

    karena saya telah lulus seleksi berkas. namun informasi tentang seleksi ke2 (ujian tulis) yang dimulai pada 12 April sampai 14 Mei tahun 2013..??? sampai saat ini belum ada informsi..???
    bagaimana saya bisa mendapatkan informasi yang pasti seputar PKH ini..??? karena saya melihat ini semua, ada permainan rekruitmen anggota..???

    mohon dibantu…..,,, maklum masih awam…!!!
    terima kasih

  70. Salam kenal dari pendamping Kec. Pageruyung, kendal
    buat yg nanya soal untuk ujian pendamping , seingat saya
    -. Waktu tes 60 Menit (saya lupa jumlah soalnya)
    - Tes terdiri dari 4 bagian (Tes Benar Salah, Tes Pilihan Berganda, Tes Logika dan Analisis, Tes Pilihan Berganda dan Analisis, Menjodohkan)
    - Contoh Tes Benar dan Salah : Penerima bantuan PKH adalah masyarakat yang tergolong dalam rumah tangga miskin (B – S)
    yg terpenting, kuasai materi tentang PKH, dan inget untuk berdo’a slalu. Smoga sukses yg mau ikut tes!
    visit our new blog y kakakkk semua pkhpageruyung@wordpress.com . terima kasih

  71. Salam kenal buat semua, terkhusus buat pengelola blog.
    Bagi semua pendamping dan operator PKH, calon pendamping dan operator, serta pendukung militan PKH. Semoga kejernihan hati dan fikir kita untuk berbagi dan bekerja mendampingi RTSM peserta PKH berbuah baik untuk negeri ini walau hanya sedikit.
    Singgah juga di blog sederhana saya di http://pkhpringsewu.blogspot.com

    Semangat Pagi!

  72. salam kenal pak, saya liya. baru mau ikut tes calon pendamping phk kabupaten soppeng sulawesi selatan..saya mohon bantuan bapak supaya sy bisa lulus tes tertulis dan wawancara nanti. apa saja yg harus saya pelajari. ?
    sblomnya saya ucapkan terimah kasih..

  73. Di desa kami bnyak kartu tdk di bgikn oleh kades, tp ptugas PKH tdk berbuat ap2, dia thu tntng hal itu, kmn sy hrus mlaporkn ksus ini? Kasian rakyat.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s